Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka Selama Maret -Mei 2023

    Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka Selama Maret -Mei 2023

    CIREBON - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 29 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 33 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu  bulan Maret hingga Mei 2023.

    "Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 29 kasus dan mengamankan 33 tersangka, " kata Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (30/5/2023).

    Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, dan kasus peredaran obat keras terbatas. Para tersangka berinisial SY, AG, MT, EAS, AH, AS, MAB, FH, DN, ML, RL, DR, NNP, HLS, AZ, SW, GS, WD, RS, BS, LM, TM, IM, RE, KD, AS, RA, WP, SG, SD, KE, DO, dan NS.

    Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 23, 67 gram sabu-sabu, 848, 13 gram ganja kering, dan 15.393 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 4.277 butir Dextro, 5.592 butir Trihexiphenidyl, serta 5.524 butir Tramadol.

    Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Babakan, Gebang, Talun, Susukanlebak, Astanajapura, Klangenan, Gegesik, Dukupuntang, Weru, Arjawinangun, Kaliwedi, Pabuaran, Plumbon, dan Panguragan.

    Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tegal, Kabupaten Majalengka, dan lainnya, yang merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diungkap jajarannya.

    "Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai karyawan swasta, petani, nelayan, wiraswasta, buruh, pedagang, dan lainnya, " kata Kombes Pol Arif Budiman.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    "Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya, " kata Kombes Pol Arif Budiman.

    kabupaten cirebon jawa barat jabar polresta polda polri
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Angka Perceraian Tahun 2022 di Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Cirebon Komitmen Tingkatkan Layanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Bhabinkamtibmas Ds. Kepongpongan Sambangi Warganya
    Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024 Polsek Sedong Laksanakan Cooling System, Sambang Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat.
    Jaga Kondusiiftas Jelang Pilkada 2024, Polsek Plered Polresta Cirebon Laksanakan Sambang Satkamling ajak Warga Jaga Kondusiiftas
    Bhabinkamtibmas Desa Danawinangun Polsek Klangenan Edukasi Siswa Sekolah Dasar
    Police Go To School Polsek Gempol - Polresta Cirebon di SDN 3 Palimanan termasuk Desa Palimanan timur Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon.
    Patau situasi kamtibmas jelang pilkada serentak anggota patroli dan babinkamtibmas sambangi Warga Binaannya di Desa Wargabinangun Anggota patroli bersama bhabinkamtibmas sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif Jelang Pilkada serentak 2024.
    Puluhan Personel Polresta Cirebon Jalani Tes Urine
    Perangkat Desa Babakan Losari Bapak Tisjang Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
    Ciptakan situasi yang aman dan kondusif Jelang Pilkada Serentak 2024, Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon Gencarkan Ops Pekat dengan Sasaran Miras dan Sejenisnya.
    Polresta Cirebon Siagakan Personel 24 Jam Amankan Gudang Logistik Pilkada
    Bhabinkamtibmas kontrol Poskamling di Desa Binaan.
    Personil Polsek Karangsembung Melaksanakan Monitoring Dan Pengamanan Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Kpps) Pemilihan Umum Tahun 2024.
    Polsek Gebang Polresta Cirebon Laksanakan Patroli KRYD 
    Antisipasi C3, Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas Lainnya, Personil Polsek Babakan Rutin Laksanakan Patroli Malam
    Silaturahmi ke warga binaan adalah upaya utk cipkon aman dan damai menuju pemilu damai 2024.

    Ikuti Kami