Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pencabulan, Salah Satu Korbannya Anak di Bawah Umur

    Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pencabulan, Salah Satu Korbannya Anak di Bawah Umur

    KAB. CIREBON - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencabulan yang berinisial SR (27) serta DR (50). Keduanya diringkus dari dua kasus berbeda, bahkan korban SR merupakan anak di bawah umur.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, SR yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut terbukti mencabuli gadis di bawah umur yang masih berusia 11 tahun.

    Menurut dia, SR yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan aksi bejatnya pada Rabu (21/6/2023) kira-kira pukul 20.00 WIB di bantaran sungai. Bahkan, tersangka mengulangi perbuatannya kepada korban hingga sebanyak tiga kali.

    "Awalnya, tersangka dan korban saling berkenalan melalui aplikasi MiChat. Kemudian tersangka mengajak korban bertemu dan mengajak ke tempat sepi, lalu mencabulinya, " kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Selasa (18/7/2023).

    Ia mengatakan, perbuatan tersangka terungkap saat ibu korban mencuci pakaian dan melihat bercak darah. Sehingga langsung menanyakannya dan barulah korban menceritakan telah dipaksa meladeni nafsu bejat tersangka.

    Pihaknya yang menerima laporan tersebut bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dipaksa memuaskan tindakan bejat tersangka.

    Sementara itu, tersangka berinisial DR juga terbukti mencabuli korbannya yang merupakan gadis berusia 19 tahun. Aksi tersebut dilakukan beberapa kali selama April 2022 hingga April 2023. Petugas pun mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

    "Kedua tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, " ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

    polresta cirebon
    Panji R

    Panji R

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas TNI-Polri Polsek Pangenan Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Susukan Melaksanakan Dialogis Dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolresta Cirebon Berikan Pelatihan Ekonomi Kreatif Membuat Nasi Goreng Untuk ABH
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat
    Jaga kondusifita Kanit Binmas laksanakan dialogis dengan warga binaan.
    Antisipasi dan Cegah gangguan kejahatan jalanan Personil SPKT Polsek Pabuaran Polresta Cirebon Intensifkan patroli malam di titik-titik rawan gangguan Kamtibmas.
    Untuk Ciptakan Kondusif Wilayah Personil Polsek Karangsembung Gelar Patroli Kryd.
    Giat Jumat Curhat bersama Kapolsek Gegesik Polresta Cirebon Polda Jabar bersama Para Kanit dan Babinkamtibmas bertempat di Wilayah Kec. Gegesik.
    Kapolsek Arjawinangun sambang dan Binluh pelajar SMPN 2 Arjawinangun dalam rangka Police Go To School.
    Jalin Kedekatan Dengan Masyarakat, Polsek Gegesik Polresta Cirebon Laksanakan Sambang Warga Binaan
    Jalin Kedekatan Dengan Masyarakat, Polsek Kaliwedi Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Dialogis
    Dalam rangka Cegah kejahatan dini hari, Polsek Lemahabang rutin laksanakan Patroli Subuh.
    Dalam rangka mencegah kejahatan dan gangguan kamtibmas, Polsek Lemahabang laksanakan Patroli Perbankan.
    Berikan Rasa Aman, Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Laksanakan Pengamanan Ibadah Gereja Mingguan
    Bhabinkamtibmas kontrol Poskamling di Desa Binaan.
    Personil Polsek Karangsembung Melaksanakan Monitoring Dan Pengamanan Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Kpps) Pemilihan Umum Tahun 2024.
    Silaturahmi ke warga binaan adalah upaya utk cipkon aman dan damai menuju pemilu damai 2024.
    Polsek Gebang Polresta Cirebon Laksanakan Patroli KRYD 
    Antisipasi C3, Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas Lainnya, Personil Polsek Babakan Rutin Laksanakan Patroli Malam

    Ikuti Kami