Polres Cirebon Kota Ungkap Penyalahgunaan Narkotika dan Amankan 13 Tersangka

    Polres Cirebon Kota Ungkap Penyalahgunaan Narkotika dan Amankan 13 Tersangka

    KOTA CIREBON - Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, Sejak memimpin Polres Cirebon Kota (Ciko), menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkotika. Hal ini kembali dibuktikan dimana Polres Ciko berhasil mengungkapkan, kasus Penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah, dengan menangkap 13 tersangka. Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, di Mako Polres Ciko, Rabu (09/03/2022).

    Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, dari hasil pengungkapan Penyalahgunaan selama bulan Januari hingga Maret 2022, berhasil mengamankan 13 tersangka yang dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna.

    "Selama Januari dan Maret 2022, berhasil mengamankan 13 tersangka penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan farmasi, " kata Fahri.

    Masih menurut Fahri, tersangka berinisial MR, MY, SJ, DK, DI, dan SF diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Sementara, tersangka NJ, ES, TI, MP, MN, DG, melakukan jual beli obat-obatan farmasi jenis G tanpa izin, " jelasnya didampingi Kasat Narkoba Polres Ciko AKP Tanwin Nopiansyah, SE.

    "Untuk barang bukti yang diamankan, 29 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto Keseluruhan 25, 29 gram, sementara 1832 butir Pil Jenis Tramadol HCI. 4180 butir pil jenis Trihexyphenidyl, dan 6463 butir pil jenis Dextrometrorphan (DMP), 5 Butir Psikotropika pil jenis Riklona Clonazepam serta 16 Handphone Android Berbagai Merk dengan uang hasil penjualan dengan total keseluruhan Rp 10.475.000, " tutur Alumni Akpol 2002 ini.

    Pengungkapan penyalahgunaan narkotika dan obat - obatan sediaan farmasi di lakukan di beberapa lokasi, penangkapan tersangka sabu di Kecamatan Pamulang Kota Tanggerang, Kecamatan Harjamukti,  Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.

    "Sementara penangkapan tersangka kasus obat-obatan farmasi dilakukan di daerah Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi, Kelurahan Kecapi Kecamtan Harjamukti, Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk, Kelurahan Kasepuhan Kota Cirebon, dan Desa Klayan Kecamatan Gunung Jati, Desa Astapada Kecamatan Tengah tani, " ujarnya.

    Lebih lanjut, Fahri menyampaikan, bahwa dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut tersangka menjual kepada pembeli dengan Cara di Tempel/Maps.

    "Dalam transaksi Obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara langsung kepada pembeli yang datang ke tempat tersangka gunakan untuk menjual obat sediaan farmasi tersebut atau COD, " tuturnya didampingi Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.

    Fahri menambahkan, Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu diancam Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000, 00.

    "Sementara, tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000, 00 dalam perkara penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah, " pungkas Kapolres Cirebon Kota. (Subekti)

    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Anton : Pendapat Wabup Soal Gedung KPU Sebatas...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Program Ketahanan Pangan, Prajurit...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Bhabinkamtibmas Ds. Kepongpongan Sambangi Warganya
    Patroli Rutin Polsek Dukupuntang, Sambangi Objek Vital Di Wilayahnya
    Berikan Rasa aman, Polsek Sumber Polresta Cirebon Laksanakan Sambnag Poskamling
    Patroli Polsek Waled Sambangi Satkamling, Perkuat Persatuan dan Kesatuan Jelang Pilkada 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Danawinangun Polsek Klangenan Edukasi Siswa Sekolah Dasar
    Patau situasi kamtibmas jelang pilkada serentak anggota patroli dan babinkamtibmas sambangi Warga Binaannya di Desa Wargabinangun Anggota patroli bersama bhabinkamtibmas sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif Jelang Pilkada serentak 2024.
    Puluhan Personel Polresta Cirebon Jalani Tes Urine
    Patroli Polsek Beber Patroli Malam Dan Dialogis Dengan Pemuda Desa Halimpu
    Ciptakan situasi yang aman dan kondusif Jelang Pilkada Serentak 2024, Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon Gencarkan Ops Pekat dengan Sasaran Miras dan Sejenisnya.
    Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon Gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif Bagi Anak Jalanan
    Bhabinkamtibmas kontrol Poskamling di Desa Binaan.
    Personil Polsek Karangsembung Melaksanakan Monitoring Dan Pengamanan Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Kpps) Pemilihan Umum Tahun 2024.
    Polsek Gebang Polresta Cirebon Laksanakan Patroli KRYD 
    Antisipasi C3, Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas Lainnya, Personil Polsek Babakan Rutin Laksanakan Patroli Malam
    Silaturahmi ke warga binaan adalah upaya utk cipkon aman dan damai menuju pemilu damai 2024.

    Ikuti Kami