KOTA CIREBON - Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Cirebon, Moch. Jamal menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 487 K/TUN/2021 telah mengakui Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., sebagai ketua umum Dekopin yang sah.
MA menolak kasasi Nurdin Halid atas putusan PT TUN Jakarta nomor 61/B/2021/PT TUN Jakarta yang mengakui Sri Untari sebagai ketua umum. Selain itu, Nurdin Halim tidak punya kedudukan hukum (legal standing) mengatasnamakan sebagai ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
"Atas dasar itu, kami selaku pengurus Dekopinda Kota Cirebon di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dekopin, Ibu Sri Untari, telah mengirimkan surat putusan MA ke Wali Kota Cirebon, DPRD, pihak kepolisian, kodim, pengadilan dan kejaksaan. Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengambilalihan kantor Dekopinda Kota Cirebon yang selama ini ditempati pengurus versi Nurdin Halid. Kami yang berhak menempati kantor Dekopinda Kota Cirebon. Jadi, langkah pengambilalihan kantor sudah berkoordinasi dengan semua pihak, " tandas Moch. Jamal, Senin (14 Maret 2022).
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Menurutnya, langkah pengambilalihan kantor Dekopinda Kota Cirebon didukung pihak-pihak terkait karena memang putusan MA sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Jadi, kami tidak asal main ambil alih saja. Kami punya pegangan putusan MA dan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, DPRD, polres, kodim, pengadilan, kejaksaan serta pengurus Dekopinda versi Nurdin Halid, " ujarnya.
Jamal berharap pengurus Dekopinda Kota Cirebon versi Nurdin Halid menghormati putusan MA dan bisa bekerja sama dengan pihaknya.
Ke depan, dirinya meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk bisa bersinergi. Pemkot tidak perlu ragu karena kepengurusan di bawah Sri Untari sudah sah secara hukum. Putusan MA ini patut diapresiasi karena telah memutus perkara secara adil.
"Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan atau menghentikan putusan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang Undang nomor 14 tahun 1985 tentang MA bahwa putusan MA telah menerangkan dan menyatakan apa atau siapa yang sah. Dan, yang sah menurut putusan MA adalah Sri Untari Bisowarno sebagai ketua umum. Nurdin Halid tetap dinyatakan tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan sebagai ketua umum, " jelas dia.
Dirinya mengapresiasi Dekopin pusat yang dipimpin Sri Untari Bisowarno dan kuasa hukum, Syamsul Huda Yuda, S.H., M.H., yang telah melalukan upaya hukum secara maksimal.
"Sekali lagi kami meminta kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk tidak mengeluarkan tindakan atau kebijakan yang bertentangan dengan putusan MA. Pengurus Dekopinda yang sah di Kota Cirebon adalah kami, " pungkas Jamal. (Subekti)